Akta kelahiran adalah surat tanda bukti pernyataan kelahiran seseorang. Selama ini, akta kelahiran termasuk dokumen kependudukan penting untuk banyak urusan administrasi. Dokumen akta kelahiran biasanya menjadi syarat dalam pembuatan e-KTP ataupun Kartu Keluarga (KK), pendaftaran sekolah, pengurusan asuransi, membuat paspor hingga surat nikah Mengisi formulis permohonan pencatatan kelahiran; Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui asal usulnya. Jika persyaratan ini telah siap, pemohon dapat mendatangi kantor Disdukcapil di mana ia berdomisili dan melakukan tahapan dalam membuat akta kelahiran. Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang. Cara membuat akta Sebelum mengajukan permohonan pelayanan pembuatan akta kelahiran di kantor dinas terkait, pastikan dulu Mama-Mama melengkapi syarat berupa beberapa dokumen sebagaimana yang dimuat oleh laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berikut ini. Zudan menjelaskan, ketentuan akta kelahiran bagi anak pasangan nikah siri sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019. Selain itu, cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri juga tidak terlalu sulit. Ilustrasi - Cara membuat akta kelahiran anak pasangan nikah siri (Instagram) Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui. Baca juga: Prosedur Membuat Akta Kelahiran Anak, Cukup Bawa 5 Syarat Ini ke Kelurahan. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli) Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Dikutip dari capil.madiunkota.go.id, pembuatan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Setelah semua persyaratan lengkap, foto dan kirim ke nomor pelayanan 08113577800. Atau bisa langsung datang ke kantor Dukcapil dengan membawa persyaratan tersebut. Pilihan Edtor: 3 Cara Mudah Cek Akta Kelahiran Online Isi dan Upload Foto Formulir F-1.04 ( Formulir SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN ) / apabila tidak memiliki Akta Kelahiran: DOWNLOAD: 4: Foto Akta Kelahiran ( bagi yang memiliki ) 5: Foto Ijazah Terakhir sesuai isian formulir F-1.01: 6: Foto Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan Lembar Lengkap setiap halaman ( bila status Syarat Membuat Akta Kelahiran. Sementara untuk syarat-syarat dalam pembuatan akta kelahiran baru adalah sebagai berikut: Fotocopy akta nikah (bagi orang tua yang bercerai, bisa menggunakan akta cerai) yang telah dilegalisir KUA. Namun , apabila tidak bisa memberikan surat akta nikah , maka anak merupakan anak ibu. TPX9.
  • qscd5i6xxy.pages.dev/143
  • qscd5i6xxy.pages.dev/95
  • qscd5i6xxy.pages.dev/334
  • qscd5i6xxy.pages.dev/272
  • qscd5i6xxy.pages.dev/185
  • qscd5i6xxy.pages.dev/60
  • qscd5i6xxy.pages.dev/388
  • qscd5i6xxy.pages.dev/113
  • cara membuat surat pernyataan akta kelahiran