Oleh karena itu terdapat klasifikasi resiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko . Pada taggal 30 November 2022 data usaha pelaku usaha akan hilang secara otomatis jika pelaku usaha tidak melakukan migrasi data dari OSS 1.1 ke OSS RBA.
Nah pada video Cara Migrasi OSS 1.1 ke OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) ini berikan panduan bagaimana migrasi dari akun OSS 1.1 ke akun OSS RBA. Caranya sangat mudah, silahkan simak selengkapnya di
Laporan Realisasi Impor Mesin dan Barang. Panduan Migrasi OSS 1.1 (Non-UMK) Penggantian Hak Akses Pelaku Usaha Lama (Non-UMK) Perizinan Berusaha Non UMK Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi (Orang Perseorangan) Halaman Dari 18.xeSx.