2. Tugas pokok Kepolisian. Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. b. Menegakkan hukum. c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. ", penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU
Informasi seputar profil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan memverifikasi laporan korban, kami mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku," ungkap Kapolres. "Diharapkan penahanan pelaku KDRT ini menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya melawan kekerasan
INTISARI JAWABAN. Jika kamu hendak melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, kamu bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana itu terjadi. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu dapat melapor ke Kepolisian tingkat sektor (POLSEK) terdekat di mana tindak pidana itu terjadi.
Laporan Praktek kerja Lapangan Di Polresta Majalengka. (1) 1 1.1 Sejarah Polres Majalengka. Pada dasarnya instansi penegak hukum kepolisian republik Indonesia berdiri serentak ketika negara kita yakni Republik Indonesia merdeka pada tahun 17 Agustus 1945 demikian juga dengan Polres majalengka pun berdiri sejak 1945 ketika merdeka.
Sebagai informasi tambahan, terdapat Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-049/A/J.A/03/2012, B/23/III/2012 dan SPJ-39/01/03/2012 Tahun 2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ("Kesepakatan Bersama") dengan maksud untuk meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan
Divisi Propam nantinya akan memproses laporan dan aduan tersebut. Dilansir dari propam.polri.go.id, masyarakat bisa melaporkan anggota polisi yang terindikasi melanggar hukum dengan cara: Pengadu/pelapor datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan menyampaikan
bbYMp.